"Melalui kasasi ini, kami berharap Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut," ujar Bayu.
Ibam Kembangkan AI Analisis Kasus
Bayu pun mengungkap beberapa materi pada memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung. Menurut dia, Ibrahim Arief selama proses persidangan telah mengembangkan sebuah teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelegence (AI) untuk menganalisis kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek 2020-2022.
Menurut dia, AI tersebut mampu menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, serta keterangan seluruh saksi. Hasilnya, kata dia, AI menemukan sejumlah pola yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam penerapan uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
"Hal tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung."
(dov/frg)






























