Logo Bloomberg Technoz

"Rekening tidak menentukan siapa yang miskin, rentan, atau berhak menerima bantuan. Jika kedua persoalan itu dicampuradukkan, pemerintah berisiko mengobati masalah targeting bansos hanya dengan memperbanyak rekening," tegasnya. 

Untuk diketahui, saat ini tengah pemerintah menyiapkan mekanisme pembukaan rekening secara massal berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme tersebut melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap warga memiliki rekening perbankan. Pemerintah juga merancang skema agar warga yang memasuki usia 17 tahun dan memperoleh KTP sekaligus mendapatkan nomor rekening.

Regulasi terkait juga akan disiapkan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Achmad lantas menyoroti aspek pembiayaan dalam rencana pembukaan rekening secara tersebut.

Menurutnya, perlindungan saldo masyarakat memang penting. Namun, layanan perbankan tetap menimbulkan biaya, mulai dari pembukaan rekening, teknologi informasi, keamanan siber, layanan nasabah, pengkinian data, sistem anti-pencucian uang hingga pemantauan transaksi.

Jika seluruh biaya tersebut dibebankan kepada BRI dan BSI karena keduanya merupakan bank milik negara, pemerintah berpotensi menciptakan kewajiban pelayanan publik yang bersifat kuasi-fiskal atau tidak tercatat resmi dalam penganggaran negara.

"Pemerintah menyampaikan saldo awal sekitar Rp50 ribu tidak boleh terpotong biaya bank. [..] Jika negara menugaskan bank menyediakan layanan publik gratis secara massal, skema kompensasinya harus jelas. Jangan sampai manfaatnya dinikmati APBN, sementara biaya tersembunyi dipindahkan ke neraca BUMN," tuturnya. 

Achmad juga mengingatkan pemerintah pada persoalan rekening bansos yang tidak aktif. Pada 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lebih dari 10 juta rekening penerima bansos tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun, dengan dana sekitar Rp2,1 triliun mengendap di rekening tersebut.

Menurutnya, kondisi itu menunjukkan persoalan bansos bukan semata-mata disebabkan masyarakat tidak memiliki rekening.

"Oleh karena itu, NIK tidak boleh dianggap sebagai pengganti proses mengenali nasabah. POJK Nomor 8 Tahun 2023 tetap mewajibkan penerapan Customer Due Diligence sesuai profil risiko."

"Rekening otomatis tetap memerlukan aktivasi oleh pemilik, autentikasi kuat, pengkinian data, pemantauan transaksi berbasis risiko, dan mekanisme penutupan bagi rekening yang benar-benar tidak digunakan," ujarnya. 

(lav)

No more pages