Logo Bloomberg Technoz

Menurutnya, tingkat bunga perbankan tetap ditentukan melalui mekanisme pasar sebab ketentuan tersebut mengikuti aturan dari pihak perbankan.

“Kita terus mendorong supaya sektor biasa keuangan ini bisa semakin berkontribusi. Jadi kalau lain-lain kita serahkan mekanisme pasar," tegasnya. 

Sebelumnya, Purbaya menjelaskan alasan dirinya meminta penurunan bunga simpanan tersebut. 

Bendahara Negara menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perbankan mendapat sumber pendanaan dengan biaya lebih rendah dari biasanya dan terkendali. 

"Saya menyuruh semua SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke bank, yaitu 80% dari BI Rate. Efektifnya tergantung posisi deposito atau simpanannya di bank," kata Purbaya.

Dengan demikian, Purbaya berharap perbankan bisa menurunkan biaya modal atau cost of capital, sehingga mereka lebih leluasa untuk bisa memberi pinjaman dengan bunga rendah kepada nasabah atau masyarakat luas.

"Itu yang mengurangi kompetisi antarbank untuk bunga yang tinggi, sehingga bunga di pasar bisa turun dan bunga pinjaman juga bisa turun dengan cepat," tegas Purbaya.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menceritakan kebijakan tersebut diputuskan setelah dirinya bertemu dan mendengar keluh kesah dari sejumlah pihak perbankan. 

Berdasarkan ceritanya, perbankan masih terdesak dengan level bunga deposan yang tinggi, sehingga berdampak pada kenaikan biaya modal. Pada akhirnya, bunga kredit menjadi sulit turun.  

"Saya harap minggu depan semuanya sudah jalan. Karena dia mesti mengatur suratnya segala macam, minta pembatalan deposito untuk bunga yang lebih rendah. Saya harapkan minggu depan semuanya udah jalan," kata dia.

Dia berharap kebijakan tersebut dapat memastikan ekonomi bisa tumbuh lebih cepat lagi pada semester II-2026.

Sebagai catatan, Kemenkeu setidaknya memiliki delapan SMV yakni, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Lembaga Pengelola Ekspor Indonesia (LPEI), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan PT Geo Dipa Energi.

Untuk diketahui, SMV merupakan lembaga atau badan usaha khusus yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pembangunan dan mengelola pembiayaan di luar fungsi fiskal rutin negara. 

(prc/naw)

No more pages