Logo Bloomberg Technoz

“Sehingga, atas mandat itu, ada ongkos yang dikeluarkan, tentu ada margin yang reasonable, yang wajar, yang dapat diperoleh oleh DSI,” lanjutnya.

Batu bara dimuat ke tongkang di terminal yang dioperasikan oleh PT Bara Kumala Sakti di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur./Bloomberg-Dimas Ardian

Hitung Keuntungan

Sinthya menyatakan perseroan masih menghitung besaran keuntungan yang bakal didapat oleh DSI. Dia mengklaim perseroan bakal memerhitungkan prinsip efisiensi sehingga tidak menambah biaya kepada eksportir.

“Jadi kira-kira seperti itu semangatnya untuk tadi bicara bagaimana fee yang akan kita bebankan kepada masyarakat karena akan dihitung bagaimana export cost-nya bagi si produsen atau eksportir Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan data Danantara, DSI telah memantau 6.500 deklarasi ekspor yang merepresentasikan lebih dari US$14 miliar dalam nilai ekspor dan lebih dari 90 juta ton komoditas.

Perdagangan tersebut bergerak melalui lebih dari 50 pelabuhan muat di 25 provinsi, menuju lebih dari 100 negara tujuan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Peraturan ini dibentuk pemerintah untuk mendukung kinerja PT DSI sebagai BUMN khusus, yang pada tahap pertama akan melakukan ekspor tiga komoditas, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi.

Adapun, dalam BAB III Pasal 3 Ayat (4) PP No. 24/2026 tertulis, BUMN ekspor (PT DSI) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan.

“BUMN ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," PP No. 24/2026 Pasal 3 Ayat (4).

Kemudian, pada Pasal 3 Ayat (1) tertulis, "Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal."

Pasal 3 Ayat (2) menyebut, “Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor.”

Adapun, Pasal 3 Ayat (3) tertulis bahwa BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

(azr/wdh)

No more pages