Dari sisi keuangan, EMAS menyatakan transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan perseroan. Perseroan juga memperkirakan pengadaan fasilitas tersebut dapat mendukung efisiensi operasional dan pengembangan kegiatan usaha.
Lebih lanjut, perjanjian PIN dan VGE turut memuat ketentuan tertentu terkait transaksi afiliasi. EMAS menyatakan pelaksanaannya akan mengikuti ketentuan dalam perjanjian dan menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan.




























