Logo Bloomberg Technoz

Special Research

Gelombang Likuidasi Reksa Dana Hantui Investor, Buntut Unit Link

Ruisa Khoiriyah
01 August 2023 09:20

Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penutupan reksa dana yang dikelola oleh PT FWD Asset Management dilihat sebagai buntut dari pembenahan industri asuransi jiwa yang menjual Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) alias unitlink yang digalakkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui regulasi anyar sejak tahun lalu.

Ketidaksiapan perusahaan pengelola investasi (MI) dalam merespon ketentuan baru itu dikhawatirkan dapat memicu gelombang penutupan reksa dana lebih banyak lagi ke depan. Terutama produk-produk reksa dana yang selama ini banyak mengandalkan dana kelolaan dari unitlink dan dikelola oleh MI yang berada satu payung grup usaha dengan perusahaan asuransi jiwa.

Gelombang penutupan atau likuidasi produk reksa dana di tengah jalan, pada akhirnya dapat merugikan para investor terutama bagi pemodal yang masih ‘nyangkut’ alias belum mencetak keuntungan dari investasi di produk tersebut. 

Sejak Maret 2022 lalu, OJK merilis aturan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI). 

Regulasi itu membatasi ruang gerak perusahaan asuransi jiwa yang menjual unitlink, di mana dana investasi di unitlink tidak boleh lagi ditempatkan di reksa dana terkecuali ke reksa dana dengan aset dasar (underlying asset) berupa surat berharga negara (SBN).