"Dalam waktu hampir 10 hari terakhir, kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri dari sektor keramik dan beberapa industri lain termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan Pemerintah, kita telah merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri," jelas Bahlil kepada awak media di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Adapun, saat ini, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT.
Harga gas bumi HGBT tetap mengacu pada ketentuan Pemerintah, yaitu US$6,5 per MMBtu untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku dan US$7 per MMBtu untuk gas yang digunakan sebagai bahan bakar.
Sementara untuk gas pipa non-HGBT yang ada di wilayah Jawa Barat, Pemerintah memastikan harga jual gas di tingkat pelanggan tidak mengalami kenaikan, yaitu rata-rata sebesar US$9,6 per MMBtu.
Sedangkan untuk pasokan gas berbasis LNG, Pemerintah mencermati adanya kenaikan harga LNG sebagai dampak dari fluktuasi harga minyak mentah. Salah satu komponen pembentuk harga LNG berkaitan dengan harga minyak mentah, sehingga ketika harga minyak mengalami kenaikan, harga perolehan LNG juga ikut terdampak.
Untuk kebutuhan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG, Pemerintah menyiapkan skema penurunan harga. Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta saat ini berada pada kisaran US$20,57 per MMBtu akan diturunkan menjadi US$13 per MMBtu.
"Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$15-16 per MMBtu, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi US$13 per MMBtu," jelas Bahlil.
Penurunan tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, termasuk harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga.
Bahlil juga menegaskan bahwa ke depan, pemanfaatan LNG dalam pemenuhan kebutuhan industri merupakan bagian dari upaya menjaga kontinuitas pasokan, khususnya di wilayah yang mengalami penurunan pasokan gas pipa.
Namun, Pemerintah juga memahami bahwa struktur harga LNG perlu ditata agar tetap mendukung daya saing industri nasional.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Kementerian ESDM akan melakukan koordinasi dengan SKK Migas, badan usaha, dan pemangku kepentingan terkait dalam pengaturan alokasi, penyesuaian pasokan, serta pelaksanaan kebijakan harga di lapangan.
Pemerintah juga akan terus membuka ruang koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri agar kebijakan ini dapat dilaksanakan secara tepat sasaran.
"Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," tegas Bahlil.
Bahlil memastikan akan memangkas biaya hulu dan hilir dari produksi gas alam cair atau LNG untuk menekan harga yang harus dikeluarkan industri.
“Semuanya kena [pemotongan]. Jadi bagian pemerintah dari hulunya, itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilir juga kita minta mereka untuk turunkan cost Pertamina. Kita juga turunkan. Jadi baik dari kontraktor kontrak kerja sama [K3S]-nya, pemerintahnya, maupun dari PGN juga kena pemotongan,” ungkap Bahlil.
Bahlil menegaskan ketentuan harga LNG industri sebesar US$13/MMBtu ini berlaku mulai Senin (29/6/2026).
“Mulai saya ngomong ini [berlaku],” ungkapnya.
(smr/ros)




























