Terkait dengan penyesuaian harga gas berbasis LNG atau gas hasil regasifikasi LNG, Fajriyah menyebut mekanisme harga LNG memiliki struktur biaya yang berbeda dibandingkan gas pipa, karena mencakup harga pembelian LNG dari produsen, biaya transportasi, penyimpanan hingga biaya regasifikasi.
Dalam beberapa bulan terakhir, dinamika geopolitik global telah mendorong kenaikan harga energi dunia, termasuk lonjakan Indonesian Crude Price (ICP) dari sekitar US$64 per barel pada Januari menjadi jauh diatas US$110/barel pada April 2026.
“Kondisi tersebut turut meningkatkan biaya perolehan LNG yang dikeluarkan PGN untuk produsen LNG,” katanya.
Fajriyah menyebut atas kenaikan harga ICP ini, PGN baru melakukan penyesuaian secara bertahap pada Juni 2026 setelah melalui evaluasi dan koordinasi dengan kementerian terkait.
“Kami memahami tantangan yang dihadapi industri. Karena itu PGN terus berkoordinasi dengan pemerintah dan asosiasi industri untuk mengoptimalkan pasokan gas serta mencari berbagai solusi yang memungkinkan,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku akan memanggil Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto.
Hal tersebut diungkapkan Bahlil usai mendapatkan telepon dari Presiden Prabowo Subianto ihwal permasalahan kenaikan harga HGBT di sejumlah wilayah.
"Direktur Utama PGN Pak Arief, habis ini ikut saya pulang ya, kita bahas tentang gas untuk industri. Tadi Pak Presiden telepon saya di jalan soalnya," kata Bahlil di Tuban, Kamis (25/6/2026).
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan harga gas industri tersebut tercatat mengalami kenaikan di wilayah Jawa Barat, Bekasi, Banten, dan Jakarta.
Bahlil menduga kondisi tersebut terjadi gegara produksi siap jual atau lifting gas bumi yang menurun, sehingga industri tersebut harus memanfaatkan gas alam cair atau LNG hasil regasifikasi yang memiliki harga lebih tinggi dibandingkan dengan gas bumi.
"Sekarang kita di Jawa Timur masih oke, harganya masih oke. Di Jawa Barat, Banten, Bekasi, Jakarta, itu terjadi koreksi karena HGBT kita lagi menurun, karena lifting di sana lagi menurun, terpaksa kita pakai LNG. Akibatnya, harganya memang agak naik," tutur Bahlil.
Untuk itu, Bahlil bakal menggelar rapat dengan PGN untuk mencari jalan tengah mengatasi kenaikan harga gas untuk industri tersebut.
"Nah, ini yang kita harus cari jalan tengah untuk mendorong ke sana," tegasnya.
Untuk diketahui, aturan HGBT saat ini berpedoman pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang menetapkan harga gas untuk bahan baku industri senilai US$6,5/MMBtu dan gas untuk bahan bakar US$7/MMBtu.
Adapun, sektor industri penerima manfaat HGBT adalah pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
(smr/wdh)


























