Di sisi lain, Purbaya juga memastikan alokasi anggaran TKD memang akan naik namun tetap memerhatikan RAPBN 2027 lantaran defisit APBN akan di jaga di bawah 3%. Dia juga menyebut pengelolaan anggaran RI diawasi oleh lembaga internasional.
“Jangan sampai kita lewat 3%, karena kita diawasi oleh lembaga-lembaga dunia yang melihat apakah kita bisa menjalankan kebijakan yang prudent atau tidak. Begitu tidak prudent, mereka akan menghukum kita. Jadi saya hati-hati sekali di situ,” ungkap Purbaya.
Pinjaman ke SMI
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani menambahkan pemerintah daerah (Pemda) dapat mengajukan pinjaman pembiayaan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Pembiayaan tersebut nantinya dapat digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, hingga jalan dengan maturitas hingga lima tahun.
“Dengan bunga yang relatif rendah, banyak proyek yang bisa dilakukan Pemda mulai dari bangun sekolah, bangun rumah sakit, PDAM, bangun jalan, yang tentunya ini kita juga dukung ke depan,” ujarnya.
Merespons hal itu, Purbaya menyebut Pemda tetap bisa membangun wilayahnya meskipun mendapatkan anggaran yang minim. Harapannya, kapasitas fiskal daerah semakin kuat dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027, TKD diarahkan untuk mengakselerasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah serta menciptakan pembangunan yang merata dan berkeadilan.
“Pagu indikatif TKD pada tahun 2027 direncanakan sebesar Rp710 Triliun sampai Rp810 triliun, dipengaruhi oleh penyelarasan terhadap kebijakan strategis Pemerintah, outlook pendapatan negara yang dibagihasilkan tahun sebelumnya, kebutuhan anggaran untuk pelayanan dasar publik daerah, serta kemampuan keuangan negara,” dikutip dari dokumen KEM PPKF 2027.
Sekadar catatan, sebelumnya beberapa Pemda sempat protes mengenai pemotongan anggaran belanja TKD dalam APBN 2026. Salah satunya diutarakan oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan pemotongan anggaran. Menurut dia, kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap rencana pembangunan infrastruktur dan menghambat percepatan pembangunan di daerah.
Dia berharap pada 2027 pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan pemangkasan anggaran daerah. Sherly menegaskan, meskipun Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan kewenangan pemerintah pusat, dana bagi hasil (DBH) sebaiknya tidak dipotong.
(lav)





























