“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20% atau 10%, ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan,” jelas Dasco.
Dalam kaitan itu, politikus Partai Gerindra itu menyebut sejumlah buruh yang menjadi mitra ojol nantinya akan diajak diskusi bersama membahas aturan baru tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya di Hari Buruh menyebut telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Beleid itu, kata dia, juga menjamin ojol agar dapat Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), hingga BPJS Kesehatan.
Selain itu, aturan tersebut, kata Prabowo juga mengatur pembagian tarif pendapatan untuk ojol menjadi 92%. Dengan demikian, potongan tarif yang diambil aplikator hanya sebesar 8%.
Sekadar catatan, Danantara sebelumnya memang ingin berpartisipasi dalam rencana kerja sama atau merger kedua perusahaan GoTo dan Grab.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani pernah menyebut kedua perusahaan raksasa ride-hailing tersebut juga membuka kesempatan bagi Danantara untuk berpartisipasi jika badan investasi negara itu tertarik.
"Mereka menyampaikan juga kepada kita, untuk terbuka juga untuk Danantara kalau ingin berpartisipasi, mereka terbuka," ujar Rosan Rosan.
(mfd/wdh)



























