Logo Bloomberg Technoz

Kasus Amsal Sitepu, Ahli Hukum Desak Perlindungan Pekerja Kreatif


(Dok. Ist)
(Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus hukum yang menjerat Amsal Sitepu memicu perhatian luas dari kalangan praktisi hukum. Mereka menilai perlindungan terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif perlu diperkuat agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesional yang bekerja tanpa niat jahat.

Salah satu suara tegas datang dari Frank Hutapea, Managing Partner Frank Solicitors sekaligus Kepala Bidang Hukum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam mendukung ekosistem kreatif yang sehat.

Menurutnya, kasus ini tidak bisa dilihat secara sempit. Aparat penegak hukum diminta mempertimbangkan secara objektif apakah terdapat unsur niat jahat atau hanya persoalan administratif dalam pelaksanaan pekerjaan.

"Ekosistem ekonomi kreatif memiliki karakteristik unik yang membutuhkan kepastian hukum agar para pelakunya dapat berinovasi tanpa bayang-bayang kriminalisasi. Kami memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara untuk melakukan tinjauan ulang terhadap substansi perkara serta tuntutan yang dijatuhkan dalam kasus ini," ujarnya.

Perdebatan Batas Tanggung Jawab Pidana

(Dok. Ist)

Kasus yang menimpa Amsal berawal dari keterlibatannya dalam proyek pengadaan jasa capacity building di salah satu instansi di Sumatera Utara. Dalam proses hukum yang berjalan, ia didakwa turut serta dalam praktik yang merugikan keuangan negara.

Namun, status Amsal sebagai pelaksana teknis kreatif memunculkan polemik. Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab pidana dapat dibebankan kepada individu yang tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan anggaran.

Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, sebelumnya juga telah menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pekerja kreatif. Ia menyebut sektor ini sebagai aset bangsa yang tidak boleh terjebak dalam ketidakpastian hukum.

Kekhawatiran pun muncul di kalangan pelaku industri kreatif. Tanpa perlindungan yang jelas, mereka berpotensi enggan bekerja sama dengan institusi publik maupun swasta karena risiko hukum yang tidak proporsional.

Tuntutan yang diajukan terhadap Amsal kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah praktisi hukum menilai kasus ini berpotensi mengaburkan batas antara kelalaian administratif dan tindak pidana korupsi.

Mereka berpendapat Amsal hanya menjalankan peran profesional sesuai kontrak kerja. Hingga saat ini, belum terlihat bukti kuat yang menunjukkan adanya motif memperkaya diri secara melawan hukum.

Desakan untuk melakukan peninjauan ulang pun terus menguat. Banyak pihak berharap kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam menciptakan keadilan hukum bagi ribuan pekerja kreatif di Indonesia.

Jika tidak ditangani secara proporsional, kasus ini dikhawatirkan akan berdampak luas terhadap keberlangsungan industri kreatif nasional yang tengah berkembang pesat.

Artikel Terkait