Logo Bloomberg Technoz

Dengan metode ini, perusahaan dapat langsung menghitung besaran PPh Pasal 21 terutang atas THR tanpa harus melakukan perhitungan progresif secara manual di awal.

Contoh Perhitungan PPh 21 atas THR

5 Fakta THR PNS dan Swasta 2026, Kapan Cair dan Berapa Pajaknya? (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Studi Kasus Karyawan Tetap

Sebagai ilustrasi, Tuan Rana merupakan karyawan tetap yang bekerja penuh selama tahun 2025. Ia menerima gaji bulanan Rp10 juta tanpa penghasilan tambahan dan berstatus menikah tanpa tanggungan.

Pada Maret 2025, ia menerima THR sebesar satu kali gaji. Selain itu, ia memperoleh uang lembur pada Februari, Mei, dan November, serta bonus satu kali gaji pada Desember.

Khusus untuk THR, penghitungan PPh Pasal 21 terutang dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto Rp20.080.000 dengan TER sebesar 9 persen. Hasilnya, pajak atas THR tercatat sebesar Rp1.807.200.

Rincian Pajak Setahun

Secara keseluruhan, penghasilan bruto Tuan Rana dalam setahun mencapai Rp145.960.000. Dari jumlah tersebut dikurangi biaya jabatan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto dengan batas maksimal Rp6.000.000.

Ia juga membayar iuran pensiun Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun. Dengan demikian, penghasilan neto setahun menjadi Rp137.560.000.

Setelah dikurangi PTKP status kawin tanpa tanggungan sebesar Rp58.500.000, penghasilan kena pajaknya tercatat Rp79.060.000.

PPh Pasal 21 terutang setahun dihitung berdasarkan lapisan tarif progresif. Untuk lapisan pertama hingga Rp60 juta dikenakan 5 persen sebesar Rp3 juta.

Lapisan kedua hingga Rp250 juta dikenakan 15 persen dengan nilai Rp2.859.000. Sementara lapisan ketiga hingga kelima tidak terpakai karena penghasilan tidak mencapai batas tersebut.

Total PPh Pasal 21 terutang dalam setahun menjadi Rp5.859.000. Dari jumlah itu, PPh Pasal 21 terutang Januari hingga November sebesar Rp4.688.600.

Sementara pada Desember, PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp1.170.400. Perhitungan menggunakan TER menghasilkan pemotongan Rp1.170.400 pada bulan Desember.

Kepastian Aturan bagi Pegawai Swasta

Kebijakan ini menegaskan bahwa THR bagi pegawai swasta tetap menjadi objek pajak. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia memastikan mekanisme penghitungan dibuat lebih sederhana melalui skema TER.

Dengan adanya panduan resmi tersebut, perusahaan diharapkan dapat melakukan pemotongan pajak secara tepat. Sementara bagi karyawan, pemahaman atas skema ini penting agar tidak terjadi kebingungan saat menerima THR yang sudah dipotong pajak.

Penjelasan resmi dari otoritas pajak ini sekaligus menjadi rujukan menjelang periode pencairan THR tahun 2025.

(seo)

No more pages