Logo Bloomberg Technoz

Bidik Uang Rp27 M, Kejaksaan Ingin Periksa Maqdir Ismail Hari ini

Sultan Ibnu Affan
10 July 2023 15:00

Kapuspen Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Kapuspen Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap ngotot ingin memeriksa Kuasa Hukum Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Penyidik ingin memastikan tentang uang dan pengembali uang sebesar Rp27 miliar yang diduga berkaitan dengan aliran dana Korupsi Bakti atau proyek BTS 4G dan paket 1-5 infrastruktur pendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kejaksaan telah mengirimkan surat panggilan bagi Maqdir untuk menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, hari ini. Akan tetapi, kepada wartawan, Maqdir mengatakan ada agenda memberikan pendampingan hukum bagi Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tetapi kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai jam 8 malam. Jam berapapun kami siap menunggu konfirmasinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di kantornya, Senin (10/7/2023).

Dia mengklaim, Maqdir belum memberikan respon resmi kepada penyidik Korps Adhyaksa tersebut. Selain menunggu, dia juga mengatakan, penyidik siap melakukan pemeriksaan Maqdir di kantor atau kediaman pengacara tersebut. Menurut dia, lembaganya memang ingin memastikan siapa dan dari mana uang Rp27 miliar yang belakangan dikembalikan kepada Irwan Hermawan.

"Harapan kami, beliau juga mengundang kami, kapan saja kami datang. Tim kami juga siap datang ke tempat beliau, kalau beliau sakit, apapun kami siap (datang ke tempatnya)," kata Ketut.