Logo Bloomberg Technoz

OJK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, termasuk Direktur Utama SWAT berinisial SAS. Pada 28 Januari 2026, OJK menyerahkan satu tersangka kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, setelah sebelumnya tiga tersangka lain diserahkan lebih dulu pada 13 Januari 2026.

Penyidik OJK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN dan SB masing-masing selaku General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), serta H selaku wirausaha.

OJK menyebutkan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran demi menjaga integritas pasar serta melindungi investor.

Untuk diketahui, SWAT resmi melantai di BEI pada 8 Juni 2018 dengan nilai nominal Rp160/saham. Emiten yang bergerak di industri kertas tersebut saat ini berada di level Rp16/saham dengan notasi monitoring spesial. Saat IPO, SWAT menunjuk NH Korindo Sekuritas sebagai underwriter.

(art/red)

No more pages