"Yang penting dari si dunia usaha, pasar modal ini tidak hilang menjadi tempat untuk mencari modal. Tempat untuk merealisasikan usaha. Karena pasar modal itu kan bukan hanya ekuitas, tapi juga surat utang," terangnya.
Sayangnya, Anindya enggan menanggapi pergantian pengurus atau isu internal bursa. Yang terpenting, kata dia, adalah upaya perbaikan tata kelola dan reformasi regulator agar pasar modal Indonesia semakin dipercaya, termasuk oleh investor asing.
Adapun menanggapi sorotan soal praktik saham gorengan yang dinilai merugikan investor ritel dan emiten transparan, Anindya menekankan pentingnya edukasi dan komunikasi terbuka. Menurutnya, investasi di pasar modal membutuhkan perhitungan matang dan tidak bisa semata-mata mengejar keuntungan jangka pendek.
Ia menambahkan, keseimbangan antara sisi penawaran dan permintaan di pasar modal harus terus dijaga. Animo investasi tidak boleh jatuh, namun pelaku pasar juga diingatkan agar tidak terjebak pada praktik perdagangan jangka pendek yang berisiko.
Kadin Dukung 8 Langkah Pemerintah Perbaiki Pasar Modal
Sementara, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan dukungannya terhadap delapan langkah yang disiapkan pemerintah untuk memperbaiki sektor pasar modal nasional.
Kartika menekankan, dua aspek utama yang menjadi kunci perbaikan pasar modal adalah integritas dan transparansi. Ia menilai, khususnya di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), upaya peningkatan transparansi telah dilakukan secara konsisten dalam lima hingga sepuluh tahun terakhir.
Menurutnya, Kadin mendukung penuh langkah pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam meningkatkan transparansi, memperkuat likuiditas melalui peningkatan free float, serta menjaga integritas perdagangan di pasar modal.
Ia meyakini, dengan mengedepankan transparansi, integritas, dan pelaporan yang lebih komprehensif, kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia akan semakin meningkat. Hal tersebut diharapkan mampu mendorong kembali arus dana masuk, baik dalam bentuk penanaman modal asing (foreign direct investment/FDI), investasi portofolio, maupun investasi ke sektor private equity.
"Tentu akan ada periode penyesuaian, tapi saya yakin dengan perbaikan-perbaikan ini, dunia usaha akan mendapat manfaat yang baik dalam jangka panjang," tegasnya.
Berikut 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal
- Kebijakan Baru Free Float
OJK dan SRO menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15%, meningkat dari ketentuan sebelumnya 7,5%.
Ketentuan ini langsung berlaku untuk IPO baru, sementara emiten eksisting diberikan masa transisi bertahap. - Penguatan Transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO)
OJK mendorong penguatan transparansi UBO serta keterbukaan afiliasi pemegang saham untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas dan selaras dengan praktik internasional. - Penguatan Data Kepemilikan Saham
OJK memerintahkan KSEI memperkuat data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, termasuk klasifikasi sub-tipe investor sesuai best practices global. Data tersebut akan dipublikasikan melalui BEI. - Demutualisasi Bursa Efek
OJK melanjutkan agenda demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, guna meningkatkan tata kelola, mengurangi konflik kepentingan, memperkuat independensi, transparansi, dan efisiensi penyelenggaraan bursa. - Penegakan Peraturan dan Sanksi
OJK memperkuat enforcement secara tegas dan berkelanjutan, terutama terhadap manipulasi transaksi saham serta penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor, khususnya investor ritel. - Penguatan Tata Kelola Emiten
OJK mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit emiten, serta mensyaratkan penyusun laporan keuangan emiten memiliki sertifikasi Certified Accountant (CA). - Pendalaman Pasar Secara Terintegrasi
OJK bersama stakeholder mengakselerasi pendalaman pasar dari sisi demand, supply, dan infrastruktur, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. - Kolaborasi dan Sinergi dengan Stakeholder
Reformasi dilakukan melalui sinergi berkelanjutan dengan pemerintah, SRO, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan reformasi struktural berjalan konsisten dan berkesinambungan.
(ell)



























