Sektor industri hanya diberi tugas untuk pengadaan sapronak (pakan, bibit, obat-obatan). Dengan adanya perubahan di periode ini, terjadi pertumbuhan yang sangat pesat terutama di sektor budidaya ayam ras.
Selanjutnya pemerintah mengeluarkan Keppres No. 22 Tahun 1990 tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam Ras pengganti Keppres 50/198. Dalam Keppres tersebut, selain merumuskan budidaya oleh peternakan rakyat, perusahaan swasta nasional juga dapat menyelenggarakan kegiatan budidaya baik lewat perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan syarat harus melakukan ekspor sebanyak 65% dari hasil budidaya perusahaan tersebut.
Era reformasi
Pada era ini pemerintah kembali mengeluarkan Keppres No. 85 Tahun 2000, yang isinya mencabut Keppres No. 22 Tahun 1990 tanpa aturan pengganti. Kondisi itu berdampak terhadap industri maupun korporasi dan usaha padat modal bebas masuk ke segmen budidaya dan pasar tradisional yang sebelumnya diatur dan dibatasi.
Pada akhirnya, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menggantikan UU PKH No. 6 Tahun 1967. UU tersebut berisi menyamaratakan hak dan kewajiban antara usaha rakyat dan skala industri padat modal khususnya di sektor budidaya tanpa ada aturan yang jelas di hilirnya.
CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan groundbreaking pabrik peternakan ayam pedaging dan petelur terintegrasi, dengan nilai investasi mencapai Rp20 triliun akan dimulai awal Februari. Rencana ini mundur dari informasi awal pada 28 Januari 2026.
Rosan menuturkan segala persoalan tahapan awal pembangunan telah rampung. Dia juga menyebut pemerintah akan membangun enam peternakan rakyat yang ada di empat lokasi. Akan tetapi, Rosan tidak mengelaborasi lebih lanjut lokasi tersebut.
“Pokoknya semua sudah siap. Kita sih ada 6 [peternakan rakyat] semuanya sudah siap. Paling mungkin awal Februari ya. Ada di 4 lokasi,” kata Rosan ditemui di Istana Kepresidenan, Rabu (28/1/2026).
Sebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman mengatakan pemerintah melalui akan mulai membangun 12 unit pabrik peternakan ayam terintegrasi pada 28 Januari 2026.
Dia berharap tahapan awal proyek tersebut dapat berjalan lancar sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha peternakan.
Amran menjelaskan, pembangunan peternakan ayam pedaging dan petelur ini dilakukan seiring adanya fluktuasi harga anak ayam umur sehari setelah menetas (Day Old Chicks/DOC) yang terjadi belakangan.
Dia mencontohkan, pada bulan lalu harga DOC sempat melonjak hingga Rp14.000 per ekor, padahal biasanya berada di kisaran Rp9.000 per ekor. Kondisi itu membuat Kementan memutuskan menurunkan harga menjadi Rp11.000 per ekor agar seluruh pihak merasa lebih nyaman, namun upaya tersebut belum berdampak pada perubahan harga di lapangan.
Lantaran situasi tersebut, pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang dengan membangun 12 unit pabrik yang terintegrasi, mulai dari pabrik pakan hingga produksi DOC di berbagai wilayah Indonesia.
“Kita bangun 12 unit seluruh Indonesia. Ini solusi permanen. Doakan ini (lonjakan harga DOC) tidak terjadi lagi. Kemudian negara harus hadir, termasuk ada daging dan seterusnya. Itu bisa intervensi pasar, itu tujuannya,” jelas Amran.
Adapun proyek tersebut akan melibatkan BUMN sektor pangan yakni PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan PT Berdikari.
Pada tahap awal, pengembangan klaster ayam petelur dan pedaging akan dibangun di Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Selatan, dan Jawa Timur.
Wilayah tersebut dipilih berdasarkan kebutuhan pasokan ayam dan telur di masing-masing daerah dan akan melibatkan PTPN III serta PT Berdikari dalam kegiatan hulu. Sementara peternak tetap menjadi pelaku utama budidaya sedangkan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) program MBG akan bertindak sebagai off taker.
(ain)































