Di kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menambahkan pondok pesantren di daerah bisa melakukan konsultasi dengan Dinas PUPR setempat terkait pengecekan kondisi bangunan.
"Silakan pesantren-pesantren yang merasa rawan, hubungi PU setempat untuk dilakukan pendampingan," sebutnya.
Dody mengatakan bahwa Kementerian PUPR bersama Kemendagri, Kemenag, dan Pemda setempat akan melakukan pendataan dan pembenahan seluruh bangunan pondok pesantren yang dinilai tidak memenuhi standar infrastruktur.
Hanya 50 dari 42 Ribu Ponpes yang Punya Izin Mendirikan Bangunan
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengamini hanya ada sekitar 50 dari lebih dari 42.000 pondok pesantren di Indonesia yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG adalah izin yang diterbitkan pemerintah bagi pemilik bangunan atau perwakilannya. Sebelum penerbitan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021, dokumen ini bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini terungkap usai insiden ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, pada September 2025 lalu yang menewaskan sekitar 60 santri.
"Kita cek semua pondok pesantren yang belum berizin, sambil kita bantu mereka untuk mengurusin izinnya. Ya, mungkin karena pesantren itu selalu dari santri untuk santri ya, jadi mungkin mereka menganggap nggak perlu izin," kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, pengurus pondok pesantren di daerah dinilai tak 'melek' pengurusan PBG karena berada di daerah-daerah.
"Biasanya urusan PBG-IMB itu kan hanya di kota besar ya, begitu masuk ke kota yang kecil-kecil mungkin mereka nggak perlu ngomongin soal itu," sebutnya.
(ain)

































