Purbaya sebelumnya mengatakan terdapat sekitar 200 orang penunggak kewajiban membayar pajak besar. Daftar nama ini berasal dari sengketa pengadilan yang telah inkracht, dan dimenangkan oleh pemerintah.
Otoritas fiskal, lanjut dia, juga akan bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung, Polri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami juga akan melakukan penegakan hukum yang serius, untuk [wajib pajak/WP] non-compliance, dengan bekerja sama dengan KPK, Kejaksaan, hingga Polisi," tutur dia, belum lama ini.
Hingga per 31 Agustus 2025, pemerintah sebelumnya melaporkan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.135,4 triliun, 54,7% dari target APBN yang dipatok senilai Rp2.076 triliun. Angka tersebut juga terkontraksi 5,1% secara tahunan.
(ibn/yan)


























