Logo Bloomberg Technoz

Resmi Dimonopoli

Ketika seluruh SPBU swasta hengkang, lanjut Fahmy, maka tata kelola bisnis hilir migas akan resmi dimonopoli oleh Pertamina.

Lebih lanjut, Fahmy memandang risiko hengkangnya perusahaan SPBU swasta yang beberapa di antaranya merupakan perusahaan asing akan dapat berdampak pada iklim investasi di Indonesia.

“Tidak hanya investasi sektor migas saja, tetapi juga investasi sektor bisnis lainnya,” jelas dia.

Untuk itu, Fahmy mendesak pemerintah membatalkan rencana kebijakan impor BBM satu pintu melalui Pertamina sebab akan merugikan negara.

“Memburuknya iklim investasi sudah pasti akan berdampak terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan Presiden Prabowo sebesar 8% per tahun,” pungkas Fahmy.

Untuk diketahui, dua perusahaan SPBU swasta yakni Shell Indonesia dan BP-AKR melaporkan kelangkaan stok sejak bulan lalu.

Namun, dalam perkembangannya, Wakil Menteri ESDM Yuliot memastikan pengadaan BBM untuk kebutuhan SPBU swasta tersebut dilakukan satu pintu melalui Pertamina.

Untuk itu, Kementerian ESDM tengah mencocokan data kebutuhan BBM dari seluruh perusahaan SPBU termasuk milik Shell Indonesia dan BP-AKR–yang belakangan sedang mengalami kekosongan pasokan BBM.

Hingga saat ini, kementerian mengalkulasi bahwa kekurangan BBM untuk seluruh perusahaan SPBU hingga akhir tahun ini mencapai 1,4 juta kiloliter (kl).

“Jadi ya karena itu nanti proses impornya akan dilakukan satu pintu [melalui Pertamina]. Jadi jangan sampai apa yang sudah diberikan itu tidak mencukupi. Jadi ada permasalahan-permasalahan dalam implementasinya,” kata Yuliot ditemui awak media, di Kementerian ESDM, Jumat (12/9/2025).

Dalam kaitan itu, Yulot juga menyatakan bahwa impor BBM tersebut jika dilakukan maka akan melibatkan perusahaan Amerika Serikat (AS). Akan tetapi, ia tak menjelaskan dengan tegas apakah Pertamina akan secara langsung membeli BBM dari perusahaan AS tersebut–atau justru melalui mekanisme lainnya.

Yuliot hanya memastikan pembelian BBM yang melibatkan perusahaan AS tersebut akan terhitung sebagai realisasi kesepakatan impor migas dari AS, dalam rangka kesepakatan negosiasi tarif resiprokal dengan pemerintahan Donald Trump.

“Ini kan ada beberapa perusahaan AS kan, itu tinggal kesepakatan kita. Perusahaan AS yang melakukan pengadaan harus, ya misalnya Exxon Mobil. Itu kan, ini kan perusahaan AS. Ya kemudian Chevron, itu kan merupakan AS,” kata Yuliot.

“Jadi dari manapun itu mereka melakukan pengadaan, itu terserah. Akan tetapi, ini dicatatkan sebagai trade balance kita dengan Amerika,” tegas dia.

Sekadar catatan, hadirnya SPBU swasta di Indonesia tidak lepas dari adanya reformasi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dengan berlakunya Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

UU tersebut memberikan kebebasan berusaha di sektor hilir migas Tanah Air, sehingga menjadikan perusahaan pelat merah Indonesia harus berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan migas lainnya secara sehat dan wajar.

SPBU Shell di Indonesia pada akhirnya meluncur sebagai SPBU swasta pertama di Tanah Air pada 1 November 2005. Lokasinya ditempatkan di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.

Adapun, aturan impor BBM termaktub di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 21/2019 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Bahan Bakar Lain. 

Pasal 12 dan 13 permen tersebut secara garis besar mengatur bahwa impor migas dan bahan bakar lain dapat dilakukan oleh BU hilir migas dan pengguna langsung yang sudah mendapatkan persetujuan impor (PI).

Pasal 14, sementara itu, mengatur BU hilir migas dan pengguna langsung yang hendak mengimpor bisa mengajukan PI dengan menyampaikan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan realisasi impor migas sebelumnya, dan rekomendasi impor dari Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM. 

Dengan kata lain, sebenarnya tidak ada aturan yang membatasi bahwa impor migas dan bahan bakar hanya boleh dilakukan satu pintu oleh badan usaha milik negara (BUMN) alias Pertamina.

(azr/wdh)

No more pages