Logo Bloomberg Technoz

Ketika terjadi defisit batu bara di dalam negeri, PTBA secara maksimal mendukung domestic market obligation (DMO) untuk PLN dan memastikan keamanan energi terjaga. Nasril mengatakan jika ada defisit nikel, maka harus ada perusahaan milik negara yang ‘pasang badan’ memenuhi kebutuhan tersebut.

“Kalau ada defisit nikel, kemana kita minta tolong, kalau semua sudah dimiliki asing. Ini seperti menarik  rambut dalam tepung, jadi investasi tetap berjalan. Tetapi harus fair play, ini negara kami, jadi jangan diborong semua,” pungkas Nasril.

Dengan pemerintah Indonesia menjadi pengendali di perusahaan berkode INCO ini, menurutnya menjadi ‘penyelamat’ harta karun tanah air.

“Ini kebanggaan kita ke depan, ada sejumlah saham konsolidasi yang memiliki hak penunjukan board of director ke depan. Kalau bisa masuk lebih dari  40% artinya kita mayoritas disana,” ujarnya.

Semnetara itu, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian mengungkapkan, selama ini pemegang saham Vale asal Kanada, Vale Canada Limited, mencatatkan aset dan cadangan dari tambang di Indonesia sebagai miliknya. Dia menegaskan seharusnya aset Vale Indonesia tercatat di Indonesia.

"Ini yang perlu agar terkonsolidasi pencatatannya itu bisa dilakukan di Indonesia oleh negara melalui instrumen negara yang ada sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, antara lain BUMN. BUMN sekaligus bisa instrumen negara," ujarnya. 

Ramson meminta Menteri ESDM tegas tidak memberikan IUPK kepada Vale Indonesia apabila tambang nikel tersebut tidak tercatat sebagai aset pemerintah Indonesia.

"Jadi, bagaimana kebijakan pemerintah waktu mau memperpanjang Kontrak Karya menjadi IUPK agar nanti dalam kesimpulan kita, kita buat kesimpulan bahwa Komisi VII dengan Menteri ESDM sepakat agar sumber daya dan cadangan aset Vale Indonesia itu terkonsolidasi di dalam buku kekayaan negara Indonesia karena nilainya sangat unlimited," ujarnya.

Terkait dengan kesimpulan rapat tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan akan menindaklanjuti dan memberikan jawaban tertulis kepada Komisi VII DPR RI.

(dba/wep)

No more pages