Menjawab apakah agenda perubahan susunan komisaris Telkom berkaitan dengan putusan MK tersebut, Rosan menegaskan bahwa perseroan akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK sesuai dengan keputusan tersebut, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan benar. Tapi pada intinya kita akan ikuti keputusan itu. Itu aja,” katanya.
Mengenai kabar Angga Raka akan digantikan dari posisinya sebagai Komisaris Utama, Rosan kembali menekankan bahwa mekanisme akan berjalan sesuai koridor putusan MK. “Sesuai dengan keputusan MK, dibaca keputusan MK-nya kan ada jangka waktunya juga. Itu aja,” ujar Rosan.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN). Putusan ini diketok melalui sidang perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (28/8/2025).
Dalam amar putusannya, MK mengubah Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketentuannya kini berbunyi: Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; dan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
(dhf)





























