“Jangan sampai kalau CPO di luar negeri harganya bagus, terus diekspor semua begitu, kuncinya di situ,” tuturnya.
Rencana penerapan bea keluar untuk batu bara muncul dalam bahasan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan di Komisi XI DPR RI awal Juli 2025 lalu.
Saat itu, Panja mengusulkan agar batu bara dan emas mulai dikenakan bea keluar untuk menambah pundi-pundi negara dari lini kepabeanan.
Usulan tersebut termaktub di dalam Laporan Panitia Kerja Penerimaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024—2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk mengumumkan besaran tarif bea keluar batu bara dan emas pada tahun ini, sebelum resmi berjalan pada 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan kementeriannya akan segera mengumumkan rentang harga batu bara dan emas yang dikenakan BK, termasuk besaran tarifnya.
“Bea keluar oke lah, kita ada range kan, range tertentu pada saat harga-harga ekonominya bagus baru dia diterapkan,” kata Tri kepada awak media, usai Energi dan Mineral Festival 2025, dikutip Kamis (31/7/2025).
“Nanti ada pengumuman, tahun ini,” tegas dia.
Saat ini, rentang harga batu bara dan emas yang dikenakan tarif bea keluar masih dibahas Ditjen Minerba bersama-sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
(naw)
































