Logo Bloomberg Technoz

Pemenuhan Kebutuhan

Ziah menyebut PGN akan terus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan energi pelanggan. Saat ini, perseroan berencana melanjutkan penguatan keandalan dan keamanan infrastruktur untuk memastikan penyaluran gas bumi berjalan optimal.

Menurutnya, seluruh direksi PGN secara aktif memantau perkembangan operasional di wilayah Jawa Barat dan sebagian Sumatra melalui pusat pemantauan atau monitoring center yang berbasis digital di Jakarta.

Adapun, Ziah menyatakan seluruh langkah mitigasi yang dilakukan sesuai dengan prosedur pengelolaan perusahaan yang baik serta memerhatikan aspek health, safety, security, and environment (HSSE).

“PGN memahami bahwa energi adalah bagian dari fondasi utama produktivitas pelanggan. Untuk itu, kami terus berkomitmen menjaga keandalan pasokan dan memperkuat infrastruktur gas, baik untuk kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang,” pungkas Ziah.

Untuk diketahui, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan terjadi pengetatan pasokan gas bumi untuk program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Mereka memprotes PGAS yang membatasi volume penyaluran HGBT dan mengenakan surcharge atau biaya tambahan yang tinggi pada Agustus.

Kebijakan pembatasan volume penggunaan HGBT dan biaya tambahan yang tinggi ditempuh PGN dengan alasan terjadi penurunan pasokan gas di hulu, yang berdampak pada penyaluran gas untuk sementara waktu bagi pelanggan di Jawa Barat dan sebagian wilayah Sumatra.

Dalam surat resmi PGAS bernomor 048800.PENG/PP/PDO/2025, manajemen menyatakan keadaan darurat tersebut terjadi sejak 15 Agustus 2025, tetapi tidak dijelaskan tenggat kondisi darurat itu.

Perusahaan hanya menyatakan keadaan kahar tersebut diberlakukan “sampai dengan dinyatakan aman dan normal kembali.”

Usai pengumuman keadaan darurat tersebut, industriawan dari sektor-sektor penerima HGBT ramai-ramai melaporkan pasokan gas dari PGN menyusut. Mereka juga mengeluhkan adanya pembatasan volume penggunaan HGBT menjadi hanya 48% dari alokasi.

Sementara itu, sisa kebutuhan gas sebesar 52% harus dipenuhi dengan pasokan regasifikasi gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) dengan biaya tambahan yang tinggi dari harga dasar.

Mendengar keluhan pelaku industri, Kementerian Perindustrian pun berang. Melalui juru bicaranya, Febri Hendri Antoni Arief, Kemenperin menggarisbawahi bahwa HGBT merupakan keputusan Presiden, sehingga tidak seharusnya ada yang menaikkan harga apalagi membatasi pasokan.

“Tidak seharusnya ada pihak atau lembaga yang mencoba melakukan subordinasi terhadap perintah Presiden tersebut dalam bentuk menaikkan harga di atas US$6,5 dan membatasi pasokannya,” kata Febri melalui siaran pers kementerian, dikutip Jumat (15/8/2025).

Febri membeberkan surcharge yang ditanggung industri akibat pembatasan pasokan gas oleh PGN itu mencapai US$16,77/MMBtu, sangat jauh dari HGBT.

"Kenaikan harga atau berkurangnya pasokan HGBT akan langsung menggerus margin keuntungan, menurunkan utilisasi pabrik, dan dalam jangka panjang menekan minat investor,” kata dia.

Tidak hanya itu, Kemenperin mencatat beberapa sektor industri kini mulai menunjukkan penurunan utilisasi akibat kendala pasokan gas. Misalnya, industri keramik nasional yang pada semester I-2025 baru mampu mencapai tingkat utilisasi sekitar 70%—71%, meski telah membaik dibandingkan tahun sebelumnya.

Sekadar catatan, pemerintah mematok HGBT hanya sekitar US$6,5—US$7 per million british thermal unit (MMBtu) untuk 7 sektor industri antara lain pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Amanat itu tertuang dalam Kepmen ESDM No.76/2025. Dalam Kepmen tersebut, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7/MMBtu dan untuk bahan baku sebesar US$6,5/MMBtu.

(azr/wdh)

No more pages