Logo Bloomberg Technoz

"Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, aktivasi IKN sebagai Ibu Kota Negara itu harus dilakukan melalui penerbitan Keppres. Opsi pertama untuk mengaktifkan IKN, tetapi Partai NasDem juga menyerukan kalau menjadi beban APBN maka opsi moratorium bisa dilakukan," ujar Rifqinizamy.

Sebagai informasi, Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) meminta anggaran hingga Rp 21,1 triliun di tahun 2026.

Anggaran ini dibagi dua yakni yang merupakan anggaran pagu indikatif IKN sebesar Rp5,05 Triliun dan anggaran pembangunan IKN tahap II yang mencapai Rp16,13 Triliun di tahun 2026 saja.

Untuk jangka panjang, Otorita IKN memaparkan jika hingga tahun 2028 mendatang, IKN membutuhkan pendanaan hingga Rp48,8 triliun untuk pembangunan tahap 2 IKN.

(ell)

No more pages