Beberapa wilayah lain yang ada di Indonesia juga memprotes adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan ini. Berikut beberapa kabupaten/kota yang disebut menaikkan PBB P-2 yang diambil dari berbagai sumber.
Banyuwangi
Sempat beredar kabar bahwa Kabupaten Banyuwangi menaikkan Pajak hingga 200%. Namun hal tersebut dibantah oleh Pemkab Banyuwangi.
Pemkab Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perhitungan PBB P2 tetap akan memperhatikan klasterisasi nilai obyek.
“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD. Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, Sabtu (9/8/2025).
Samsudin menjelaskan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multi tarif menjadi single tarif atas Peratuan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Perda tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multi tarif. Nilai NJOP sampai dengan 1 miliar sebesar 0,1 persen pertahun. NJOP 1 – 5 miliar sebesar 0,2%, dan untuk 5 miliar ke atas sebesar 0,3%.
Atas perda tersebut, lanjut Samsudin, Kemendagri merekomendasikan agar Pemkab menggunakan single tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil ambang tertinggi.
Cirebon
Kenaikan PBB P-2 turut dilaporkan dan dialami oleh masyarakat yang ada di Kota Cirebon. Tak tanggung-tanggung, kenaikan pajak ini bahkan mencapai 1000%.
Hal tersebut menurut masyarakat juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Meski begitu belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dari pemerintah Cirebon
Kabupaten Semarang
Kenaikan PBB P-2 juga terjadi di Kabupaten Semarang. Beberapa mengaku bahwa PBB P-2 yang mereka bayarkan bahkan hingga mencapai 400%
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengungkapkan bahwa tidak semua wajib pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) mengalami kenaikan.
Dari total 775.009 Nilai Obyek Pajak (NOP), hanya 45.977 NOP yang mengalami kenaikan, sementara 13.912 NOP mengalami penurunan, dan 715.120 NOP nilainya tetap.
"Dasar perhitungannya adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan wilayah atau lokasi," kata Ngesti dalam konferensi pers di Ruang Rapat Bupati Semarang, Rabu (13/8/2025).
Jombang
Kenaikan PBB P-2 juga terjadi di Kabupaten Jombang. PBB di Jombang disebut naik hingga 400%. Warsubi, Bupati Jombang menyebut kenaikan PBB ini tidak terjadi pada masa pemerintahannya namun hasil Perda di tahun 2023 yang kala itu masih dipimpin oleh PJ Bupati.
“Saat ini di Kabupaten Jombang PBB-P2 itu berdasarkan hasil Perda tahun 2023. Sudah berjalan di 2024 dan 2025. Kami hanya menjalankan,” ujar Warsubi, Rabu (13/8).
Perhitungan PBB di Kabupaten Jombang diumumkan berdasarkan situs resmi Bapenda Jombang https://bapenda.jombangkab.go.id/, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pj Bupati Jombang Sugiat, 28 Desember 2023.
Bone
Tak hanya di Pulau Jawa, kenaikan PBB P-2 juga terjadi di Bone. Disebutkan jika kenaikan PBB P-2 di Bone mencapai 300%. Namun hal ini dibantah oleh Badan Pertanahan Nasional Bone.
Pemkab Bone menyebut kenaikan PBB P-2 di Bone hanya sebesar 65% yang mengacu dari Badan Pertanahan Nasional. BPN Bone menyebut kenaikan pajak disebabkan oleh zona nilai tanah.
(ell/ain)































