Di Jakarta, Julien mengungkap bahwa hotel-hotel Jakarta menghadapi hambatan karena terjadinya penghematan pemerintah yang sedang berlangsung. Hal ini mempengaruhi pengeluaran domestik dan juga perusahaan.
"Namun, pelonggaran langkah-langkah baru-baru ini pada bulan Juni telah menunjukkan bahwa kendala-kendala ini kemungkinan besar bersifat sementara," jelasnya.
JLL mencatat tingkat keterisian di kuartal I, terutama di Bulan Maret, hampir mencapai angka 40%, namun di kuartal II-2025 okupansi hotel terkerek menjadi di atas 60%.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan surat edaran pemangkasan anggaran kementerian atau lembaga (K/L) hingga mencapai lebih dari 300 triliun dalam anggaran 2025 dengan meminta memangkas sejumlah pos belanja, salah satunya perjalanan dinas yang mencapai 53,9%.
Namun demikian, Juni lalu kemendagri sempat menyebut bahwa pemerintah daerah kini diperbolehkan untuk melakukan rapat di hotel dan juga restoran.
Selain itu, Pemerintah DKI Jakarta sempat memberikan insentif berupa pengurangan pajak bagi sektor hotel selama dua bulan pertama sebesar 50% sejak pertengahan Juni lalu. Selanjutnya pemerintah akan memberikan pengurangan pajak sebesar 20% untuk 2 bulan selanjutnya.
(ell)
































