Bagi Hasil
Kebingungan itu, lanjut Moshe, akan berlanjut pada tahap pembagian kontrak dan mekanisme bagi hasil. Dia memprediksi kontrak yang akan diteken merupakan skema bagi hasil atau production sharing contract (PSC), yang di Indonesia dapat berbentuk gross split atau cost recovery.
“Nah, misalkan gross split, split ke pemerintah masing-masing negara seperti apa? Split ke perusahaan Petronas sama Pertamina seperti apa? Terus kalau cost recovery, siapa yang membiayai, apakah 50:50?" ujarnya.
Dengan demikian, Moshe mendorong pemerintah untuk melakukan kajian bersama atau joint study dengan Malaysia untuk memetakan bentangan sumber daya di Blok East Ambalat. Hasil kajian itu nantinya dapat menjadi dasar perhitungan porsi produksi dan pengembalian biaya investasi.
Dia memprediksi perundingan hasil kajian bersama tersebut akan memakan waktu cukup panjang, sebab melibatkan dua negara yang memiliki rezim hukum migas berbeda.
Tidak hanya itu, Moshe mengingatkan agar kerja sama yang dilakukan nantinya tidak bertentangan dengan Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Indonesia maupun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Itu yang menjadi sangat tricky dan apapun perjanjiannya kan harus ada dasar undang-undangnya di kedua negara, enggak cuma Indonesia, di Malaysia juga. Karena kalau kita tanda tangan kontrak antara dua negara itu levelnya itu se-level undang-undang. Jadi harus ada dasarnya,” tegas dia.
Di sisi lain, praktisi senior industri migas sekaligus Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) Hadi Ismoyo berpendapat Indonesia dan Malaysia dapat menempuh kerja sama pengelolaan Blok East Ambalat melalui pembentukan Joint Development Authority (JDA).
Dengan demikian, kedua negara nantinya bisa menghitung bersama potensi minyak dan gas bumi di wilayah sengketa tersebut, lalu membaginya sesuai kesepakatan.
Kedua negara tetangga nantinya dapat menghitung potensi migas di zona yang tumpang tindih (overlay zone) dan mengkategorikannya menjadi tiga kategori.
Kategori P1 atau cadangan terbukti (proven reserves), P2 yakni cadangan kemungkinan (probable), dan P3 yaitu cadangan perkirakan (possible). Masing-masing pembobotan tersebut nantinya didiskusikan kembali oleh kedua negara untuk menentukan porsi yang dikelola oleh masing-masing negara.
“Porsi masing-masing pihak dihitung berdasarkan resources P1, P2, dan P3 dalam zona overlay dengan weighting factor yang disepakati para pihak,” kata Hadi ketika dihubungi, Rabu (13/8/2025).
Setelah pembagian zona berdasarkan potensi sumber daya tersebut disetujui, lanjut Hadi, wilayah yang telah disepakati akan dilelang kepada KKKS melalui skema kontrak bagi hasil.
“Siapa yang memberikan term terbaik, itulah yang akan menjadi operator WKP [wilayah kerja penambangan] daerah overlay tersebut dan bertanggung jawab kepada JDA Indonesia-Malaysia,” ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan pemerintah belum menyepakati status pengelolaan Blok East Ambalat bersama dengan Malaysia di tengah sengketa perbatasan di wilayah prospek migas tersebut.
Bahlil menuturkan rencana pengelolaan bersama antara PT Pertamina Hulu Energi dan perusahaan pelat merah Malaysia Petronas untuk blok migas itu masih sebatas wacana.
“Tetapi memang ada sempat ide, bahwa Ambalat itu, kalau ada sumber daya alamnya, dikelola bersama, tetapi itu masih dalam batas ide, masih dalam pembahasan,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Senin (11/8/2025).
Dia juga enggan berkomentar banyak ihwal sengketa batas wilayah pada blok migas tersebut. “Nah, luas wilayahnya, jangan tanya di ESDM,” kata Bahlil.
Di sisi lain, Bahlil mengatakan Kementerian ESDM belum membahas potensi sumber daya alam yang berada di Blok East Ambalat. “Kita belum penelitian,” tegas Bahlil.
Akhir-akhir ini, Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim makin intens membicarakan potensi pengembangan bersama blok migas yang telah lama jadi medan sengketa tersebut.
"Kita cari penyelesaian yang baik, yang damai, ada iktikad baik dari dua pihak," kata Prabowo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga) ITB Bandung, Kamis (7/8/2025).
Malaysia dan Indonesia memiliki klaim yang tumpang tindih atas blok laut ND6 dan ND7. Akhir Juli, saat Annual Consultation ke-13 antara kedua negara di Jakarta, Prabowo dan Anwar sepakat untuk bersama-sama mengembangkan wilayah tersebut.
Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Mohamad Hasan sebelumnya menolak menggunakan istilah Ambalat untuk menyebut wilayah sengketa tersebut. Menurutnya, Ambalat adalah istilah yang digunakan Indonesia untuk membenarkan klaimnya atas wilayah tersebut.
"Istilah yang lebih akurat untuk wilayah yang dimaksud yang sejalan dengan sikap Malaysia adalah Laut Sulawesi, bukan Ambalat," katanya kepada DPR Malaysia, dilansir dari Malay Mail, Kamis (7/8/2025).
(wdh)




























