Logo Bloomberg Technoz

Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018, OJK mengatur agar perusahaan pembiayaan dengan kredit pembiayaan macet (Non-Performing Financing/NPF) Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat memberikan ketentuan DP 0 persen kepada konsumen yang melakukan pembelian motor maupun mobil. 

"[Hal ini] diharapkan ini mampu membuat (industri) pembiayaan multifinance berkembang dan mendukung [pertumbuhan] ekonomi nasional," jelas Agusman dalam RDK OJK pekan lalu. 

Sementara itu, untuk perusahaan multifinance dengan NPF Neto di kisaran 1-3% harus menetapkan ketentuan uang muka paling rendah 10%. Bagi perusahaan multifinance dengan NPF Neto di kisaran 3-5% diizinkan untuk menetapkan DP minimal 15%. Untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF Neto lebih dari 5% diharuskan untuk menerapkan ketentuan DP minimal 20%.

Sebagai catatan, pembiayaan buy now pay later (BNPL) atau pinjaman paylater dari sektor  perusahaan pembiayaan juga menunjukkan tren pertumbuhan hingga pertengahan 2025. Paylater yang disalurkan perusahaan pembiayaan  mencatatkan pertumbuhan 56,26% secara tahunan dengan pembiayaannya mencapai Rp8,56 triliun dengan rasio kredit bermasalah (NPF gross) sebesar 3,25%.

(lav)

No more pages