"Akhir-akhir ini kami malah juga menyiapkan langkah deregulasi. Mengapa demikian? Karena kami lihat penyederhanaan aturan pelonggaran-pelonggaran sangat diperlukan untuk mendorong lebih baik dinamika industri yang mendukung pertumbuhan ekonomi, dan juga sekaligus meningkatkan daya saing untuk pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor PVML ini," tuturnya.
Untuk diketahui, terkait dengan transaksi sektor bullion, belum lama ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait pajak penghasilan atau PPh Pasal 22 atas transaksi emas batangan yang mulai berlaku 1 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Serta PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan perpajakan atas penjualan dan penyerahan emas.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak, Hestu Yoga mengungkapkan pemerintah akan menunjuk Lembaga Jasa Keuangan atau LJK yang menjalankan kegiatan usaha bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 kepada supplier emas, salah satu contohnya PT Aneka Tambang Tbk. (Antam).
LJK yang menjalankan kegiatan usaha bullion di antaranya PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Kegiatan usaha bullion yang dijalankan LJK termasuk juga sebagai penitipan atau titipan emas korporasi, deposito emas, pinjaman modal kerja, serta perdagangan emas.
"Sudah ada POJK-nya juga penyelenggara kegiatan bullion. Nah, sekarang ini bank bullion itu ada dua yang sudah diperkenalkan oleh OJK, yaitu Pegadaian dan BSI," jelas Yoga.
Selain itu, lewat beleid No 52/2025, pemerintah turut mengecualikan Pegadaian dan BSI selaku LJK yang bertugas melakukan kegiatan usaha bullion dari kewajiban membayarkan PPh Pasal 22.
Dia menegaskan pembelian emas batangan oleh konsumen akhir atau masyarakat melalui LJK Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp10.000.000. Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10.000.000, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.
"Beli emas dari bank bullion kena PPh Pasal 22 benar nggak? Benar. Tapi ada pengecualiannya. Kalau konsumen akhir tidak kena," terangnya.
(ain)

































