“Berkenaan dengan pengaruh audit BPK terhadap aksi korporasi MIND ID ke depan, sama sekali tidak ada. Ke depan kan BPK sudah tidak bisa audit BUMN. Jadi yang menentukan nanti adalah persetujuan Danantara, yang menjadi holding seluruh BUMN sekaligus pemegang saham Seri B hasil inbreng atau pengalihan saham negara,” kata Herry ketika dihubungi, Rabu (23/7/2025).
Usai beleid baru tersebut terbit, lanjut Herry, BUMN tak lagi menjadi objek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kecuali atas persetujuan DPR untuk tujuan tertentu.
Dia pun memandang laporan BPK tersebut sebagai audit regular, bukan audit investigatif yang menyoroti potensi kerugian negara akibat niat jahat.
Perhitungkan Prospek
Dirinya juga meyakini aksi korporasi MIND ID tersebut telah memperhitungkan prospek bisnis internal, maupun mempertimbangkan prospek bisnis INCO.
Herry memandang biaya akuisisi yang timbul tidak dapat dibandingkan dengan dividen yang diterima MIND ID dari Vale. Dia meyakini dalam jangka panjang INCO tetap akan memberikan dukungan terhadap pengembangan industri RI.
“Untuk yang seperti ini kan bersifat jangka panjang, bukan jangka pendek lewat dividen,” pungkas dia.
Taksiran beban bunga utang itu menjadi temuan BPK sampai periode audit yang berakhir pada 2023 dalam laporan hasil pemeriksaaan atas kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban dan investasi pada MIND ID dengan nomor pemeriksaaan: 19/LHP/XX/01/2025 bertarikh 30 Januari 2025.
Posisi beban bunga utang holding BUMN tambang pelat merah itu diperkirakan makin lebar di tengah kinerja INCO yang belakangan berhadapan dengan pelemahan harga dan pasokan berlebih atas produk turunan nikel di pasar.
Beban bunga itu berasal dari akuisisi pertama MIND ID untuk 20% saham INCO pada 2020 dengan nilai investasi mencapai Rp5,59 triliun; terdiri dari nilai saham akuisisi Rp5,52 triliun dan biaya konsultan Rp67,22 miliar.
Ihwal akuisisi tahap pertama itu, MIND ID menerbitkan obligasi global senilai US$500 juta dengan tenor 30 tahun dan bunga mencapai 5,8%. Dengan demikian, menurut BPK, beban bunga yang mesti ditanggung MIND ID setiap tahunnya mencapai Rp324,32 miliar.
BPK juga mengidentifikasi beban bunga global bonds yang mesti ditanggung MIND ID itu lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dividen dari INCO sepanjang 2020 sampai dengan Juni 2023.
Sekadar catatan, INCO absen membagi dividen dua kali selepas diakuisisi MIND ID pada Tahun Buku 2021 dan 2023. Adapun, pada Tahun Buku 2020 dan 2022, INCO membagi dividen secara keseluruhan mencapai Rp272,05 miliar; terpaut lebar dari posisi beban bunga utang setiap tahunya.
“Hal ini menunjukkan adanya indikasi potensi pendapatan yang diperoleh dari dividen INCO tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan MIND ID untuk melakukan pengambilalihan saham INCO,” tulis BPK dalam hasil auditnya.
Sementara itu, MIND ID juga mengeluarkan investasi masing-masing sebesar Rp3,4 triliun dan Rp1,46 triliun pada 2024 untuk menambah kepemilikan di INCO sebanyak 14%, menjadi 34%.
Perinciannya, transaksi senilai Rp3,4 triliun dilakukan untuk mengakuisisi masing-masing saham yang dilepas Vale Canada Limited (VCL) sebesar 7,85%, Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM) 11,5%, dan Vale Japan Limited sebesar 0,54%.
Selepas itu, MIND ID menyerap saham baru yang diterbitkan INCO sebanyak 603.445.814 lembar lewat skema rights issue dengan nilai nominal Rp25 per saham atau sebesar 6,07% dari modal dan disetor penuh INCO. Transaksi yang disebut terakhir itu menghabiskan dana sekitar Rp1,46 triliun.
(azr/wdh)
































