Sebelumnya, Trump resmi mengumumkan tetap akan mengenakan tarif resiprokal sebesar 32% terhadap Indonesia yang mulai pada 1 Agustus 2025. Besaran tarif ini tak berubah dari keputusan awal Trump pada April lalu. Hal ini berbeda dengan hasil negosiasi yang dicapai negara tetangga, Vietnam yang memperoleh pemangkasan menjadi 20% dari semula 46%.
Melalui akun Truth Social resminya pekan lalu, Trump mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto mengenai pengumuman tarif tersebut.
Dalam pernyataannya, Trump meminta pemerintah Indonesia memaklumi keputusan AS, karena tarif 32% tersebut dianggap jauh lebih kecil dari yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesenjangan defisit perdagangan yang dimiliki dengan Indonesia.
"Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32% kepada Indonesia atas semua produk Indonesia yang dikirim ke AS, terpisah dari semua tarif sektoral. Barang yang dikirim ulang [transshipped] untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi," tulis Trump kepada Prabowo dalam suratnya, dikutip Selasa (8/7/2025).
(lav)



























