Penggantian Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak di Indonesia dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Dapat pula melalui Menteri Keuangan (Menkeu) mengajukan calon pajabat baru, dan presiden kemudian menerbitkan Keppres untuk pelantikan.
Pemerintah dikabarkan akan mengganti dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bertugas mengoleksi penerimaan negara, yakni Direktur Jenderal Bea Cukai (Dirjen Bea Cukai) dan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Sumber Bloomberg Technoz mengungkapkan jabatan Dirjen Bea Cukai akan ditempati oleh Letjen TNI Djaka Budhi Utama, menggantikan Askolani. Sementara itu, jabatan Dirjen Pajak akan diduduki oleh Bimo Wijayanto, menggantikan Suryo Utomo.
Ketika dimintai tanggapan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro tak membantah juga membenarkan kabar tersebut.
"Kami belum bisa menanggapi ya," ujar Deni kepada Bloomberg Technoz, Senin (19/5/2025).
(ain)






























