Logo Bloomberg Technoz

Menteri PKP Usulkan Revisi UU Perumahan ke Parlemen

Redaksi
19 May 2025 19:20

Pekerja merenovasi rumah subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pekerja merenovasi rumah subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan revisi Undang-Undang Perumahan guna mendorong pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (19/5/2025).

“Kami mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Perumahan. Kami membutuhkan masukan dari Komisi V DPR agar undang-undang ini dapat berjalan efektif di lapangan,” ujar Maruarar.

Menurutnya, Undang-Undang Perumahan yang berlaku saat ini belum mencakup sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan pembangunan perumahan, seperti pemenuhan lahan, pembiayaan perumahan, serta keterlibatan pemerintah daerah dalam program perumahan.

Menteri PKP juga menyatakan dukungan terhadap percepatan pembentukan Badan Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP3), serta berkomitmen menjalankan kebijakan hunian berimbang, yang mewajibkan pengembang membangun satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Saat ini hunian berimbang belum jalan. Apa masalahnya supaya kami bisa buat UU Perumahan yang bisa menyelesaikan semua masalah secara efektif dan produktif dengan kondisi sekarang," tegasnya.