Hal ini tercermin melalui indeks lending standard, yaitu persyaratan kredit seperti agunan, bunga, dan lainnya belum memiliki tanda-tanda pengetatan.
"Kalau pertanyaannya apakah bank sudah selektif? kelihatannya belum, masih longgar. Persyaratannya masih longgar, belum terlalu selektif," ujar Juda.
Dari sisi likuiditas, Juda menggarisbawahi rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 26,22% pada Maret 2025. "Artinya, ruangnya masih ada."
Bila suatu bank memiliki permintaan kredit yang tinggi, tetapi Loan to Deposit Ratio (LDR) nya tinggi dan AL/DPK relatif rendah, maka bank tersebut bisa mengambil dana dari luar (non-dana pihak ketiga)
"Ini kita lihat memang ada beberapa peningkatan dari bank-bank yang memang dari sisi DPK-nya atau dari sisi perdanaannya sudah mengalami pengurangan dari dalam negeri sehingga dia juga ambil dari luar negeri," ujar Juda.
Dari sisi permintaan, Perry melanjutkan, kontribusi pertumbuhan kredit terutama didukung pada sektor industri, pertambangan, dan jasa sosial, sementara kontribusi pertumbuhan kredit pada sektor konstruksi dan perdagangan masih terbatas.
Pembiayaan syariah tumbuh sebesar 9,18% (yoy), sementara kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tumbuh sebesar 1,95% (yoy).
"Ke depan, berbagai risiko ketidakpastian global dan dampaknya terhadap perekonomian domestik perlu menjadi perhatian karena dapat memengaruhi prospek permintaan kredit dan preferensi penempatan aset likuid perbankan," ujar Perry.
Sejalan dengan itu, BI akan memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif, termasuk mengoptimalkan Kebijakan Insentif Likuditas Makroprudensial (KLM), dan memperkuat implementasi ketentuan Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) untuk mendorong pendanaan perbankan bagi manajemen likuiditas dan penyaluran kredit ke sektor riil. "BI juga akan terus mempererat koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendorong pertumbuhan kredit dalam mendukung pembiayaan ekonomi."
(dov/spt)































