“Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen Perseroan dengan memperhatikan ketentuan POJK 29/2023,” tulisnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan buyback saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, di mana emiten bisa melakukan aksi korporasi itu tanpda RUPS.
Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
(fik/roy)
No more pages































