Logo Bloomberg Technoz

Sekadar catatan, sertifikasi TKDN juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2016 tentang sertifikasi perangkat telekomunikasi, khususnya pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat yang beredar di Indonesia memenuhi standar teknis TKDN dan persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi:

1. Kewajiban Sertifikasi

Setiap perangkat telekomunikasi yang akan diperdagangkan atau digunakan di Indonesia wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika--nomenklatur lama Kemenkomdigi--. Sertifikasi ini memastikan bahwa perangkat tersebut memenuhi standar teknis dan persyaratan TKDN yang berlaku.

2. Persyaratan TKDN

Perangkat telekomunikasi berbasis teknologi 4G/LTE diwajibkan memenuhi persentase TKDN tertentu. Pada awalnya, TKDN ditetapkan sebesar 20% untuk perangkat Subscriber Station seperti ponsel, tablet, modem, dan mifi.

Kemudian, melalui peraturan yang lebih baru (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi), persentase TKDN ini ditingkatkan menjadi 35% untuk perangkat 4G dan 5G.

3. Tujuan Penerapan TKDN

Penerapan persyaratan TKDN bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada produk impor, dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.

Pada bagian lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan bahwa TKDN untuk produk Apple kemungkinan akan diumumkan sekitar bulan Ramadhan, setelah seluruh dokumen yang disyaratkan telah diserahkan.

"Sesegera mungkin [sertifikat TKDN akak keluar,]" ujar Agus kepada awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (26/2/2025). "Seharusnya within Ramadan sertifikat sudah diterbitkan."

Agus mengatakan, apalagi, pemerintah Indonesia melalui Kemenperin juga telah sepakat dengan Apple ihwal rencana investasi baru di Indonesia. Kesepakatan tertuang dalam nota kesepakatan yang diteken kemarin.

Penandatangan tersebut, lanjut Agus, dilakukan secara elektronik antara tim negosiator dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat transportasi dan Elektronika (ILMATE) bersama perwakilan Apple.

Kesepakatan tersebut meliputi penegasan komitmen Apple untuk berinvestasi di Indonesia, tetapi melalui suplier perusahaan, yang diharapkan mengikutsertakan Indonesia sebagai bagian dari global value chain perusahaan.

Proses administrasi TKDN Apple akan berjalan berlaku setara seperti perusahaan lain, termasuk melengkapi sejumlah dokumen prasyarat. Apple selanjutnya akan mengejar perolehan izin edar atas perangkatnya ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terang Agus.

Profil Luxshare, Vendor Apple yang Bakal Bangun AirTag di Batam (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

(lav)

No more pages