Logo Bloomberg Technoz

"Dengan adanya JKP, pekerja tidak hanya mendapatkan bantuan keuangan sementara, tetapi juga kesempatan untuk berkembang dan kembali bekerja," kata dia.

"Ini adalah sebuah langkah penting yang seharusnya diikuti dengan pengawasan yang ketat agar manfaat ini dapat dinikmati oleh semua pekerja/buruh yang berhak."

Adapun, PP tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6/2025 sebagai revisi atas PP Nomor 37/2021 tentang JKP.

Berikut poin-poin revisi aturan tersebut:

- Dalam aturan sebelumnya, uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan rincian 45% dari upah yang diterima untuk tiga bulan pertama  untuk bulan berikutnya diberikan 25% dari upah. Dalam PP terbaru, buruh akan menerima setiap bulan selama 6 bulan sebesar 60%.

- Selain itu, aturan ini juga turut merevisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) menjadi sebesar 0,36% dari sebelumnya yang sebesar 0,46%. Dalam iuran ini, pemerintah pusat menyumbang sebesar 0,22%.

"Hal ini menjadikan jumlah iuran yang dibayarkan menjadi lebih ringan dari upah yang dibayarkan sebelumnya dengan manfaat yang tentu akan lebih besar," kata dia.

(ain)

No more pages