Logo Bloomberg Technoz

Dampak Penerapan Qanun, Bisnis BSI di Aceh Bergeliat

Krizia Putri Kinanti
25 January 2023 16:50

Kantor pusat Bank Syariah Indonesia di Jakarta (Dimas Ardian/Bloomberg)
Kantor pusat Bank Syariah Indonesia di Jakarta (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan daerah di Aceh atau Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah berdampak besar bagi kegiatan usaha PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI. Aturan tersebut mewajibkan hanya bank syariah yang bisa beroperasi di Aceh mulai tahun 2022.

Direktur Utama BSI Hery Gunardi menjelaskan, hingga saat ini perseroan telah menyalurkan pembiayaan di Provinsi Aceh hampir sebesar Rp 17 triliun. Di samping itu, aset BSI di Provinsi Aceh mencapai sekitar Rp 18,3 triliun, dana pihak ketiga (DPK) mencapai lebih dari Rp 16 triliun, dengan total nasabah mencapai 2,9 Juta jiwa. Hal ini praktis membuat BSI menjadi bank paling besar yang beroperasi di Aceh.

“Kami berkomitmen dalam membangun perekonomian di Aceh. Di Aceh juga UMKM Center BSI pertama dibangun, tempat para pengusaha dan calon pembeli melakukan jual-beli, kami juga membantu pemasaran. Kita sudah memberi banyak pembiayaan untuk Aceh agar masyarakat tidak perlu lagi mencari pembiayaan di luar Aceh,” tutur Hery di acara Sharia Economic & Investment Outlook 2023 bertema Akselerasi Pembangunan Ekonomi Aceh, Rabu (25/01/2023).

Hery menambahkan secara keseluruhan pertumbuhan bisnis perbankan syariah akan tumbuh diatas rata-rata pertumbuhan industri perbankan secara nasional. Ia memperkirakan pertumbuhan DPK bisa mencapai 11%-12% tahuan ini. Sementara itu pertumbuhan pembiayaan diproyeksikan mencapai 7,5% lebih tinggi dari proyeksi perbankan nasional yang hanya sekitar 5%-5,5%.

Investasi di Aceh Tidak Maksimal