Logo Bloomberg Technoz

"Yang mengharuskan ada pulsa, ditambah lagi harus ada hape pribadi yang digunakan untuk fasilitas belajar daring. Mohon dipertimbangkan kembali terkait keputusan ini,"ujarnya.

"Kadang juga waktu pandemi belajar online atau internet gitu, saya sampai harus pinjam uang lagi ke langganan setrika saya buat beli pulsa, dan dengan ganti uangnya, ya saya gausah dibayar kalau setrika baju dia. Sudah gitu, untuk ponselnya yaudah saya pakai hape ini yang benar-benar biasa, ini pun juga dikasih sama langganan dari kerjaan saya setrika ini."

Qoriah mengaku tak ingin kembali ada di keadaan seperti itu, anak harus dibelajarkan mandiri, apalagi dilakukan metode secara daring. Ia lebih memilih anak bisa secara langsung belajar di sekolah.

"Terlepas soal ekonomi ya, saya juga ga bisa mantau anak saya  buat liat dia belajar lho, kalau saya nggak kerja keliling setrika, makin apes bisa-bisa makan cuman ketemu nasi, itu pun kalau masih ketemu nasi, kalau hanya pake garem? Anak saya jadi makin kurang gizi," keluhannya.

Untuk itu, ia berharap pemerintah bisa mengkoordinasikan ke sekolah-sekolah di mana jika ada orang tua murid yang memang kesulitan secara finansial.

"Benar-benar dibantu dari segi pulsa dan gadget, saya pikir itu,' tandasnya.

Sama halnya dengan orang tua yang saling bekerja untuk memenuhi kehidupan sehari-sehari. Bapak bernama Anto juga mengaku keberatan bila buah hatinya belajar mandiri di rumah apalagi bila diterapkan secara online.

"Untuk orang tua yang bekerja 22-nya, tentu anak tidak ada yang mengawasi atau mendampingi anak sehingga belajar tidak efektif,"

Dia mengatakan sebelum program berjalan, pemerintah harus benar-benar di sosialisasikan kepada anak-anak didik."Tutorial belajar daring sehingga anak yang di tinggal orang tua nya bekerja dapat mengerti belajar dengan cara online (mandiri)," harapannya.

Dari surat edaran bersama nomor 2 tahun 2025 nomor 400.1/320/SJ diputuskan pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah, 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

“Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” berdasarkan surat edaran.

Lalu pada libur bersama Idulfitri pada tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, perserta didik diharapkan melaksanakan silahturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

“Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025,” tambahnya.

(dec/spt)

No more pages