Mohammad, "dibebaskan dari penjara dan dikembalikan ke negara itu dalam pertukaran dengan warga negara Amerika," kata kementerian itu dalam unggahannya di X pada Selasa (21/1/2025).
New York Times melaporkan bahwa mantan Presiden AS, Joe Biden, mengamankan pembebasan kedua warga AS tersebut dengan mengeluarkan keringanan hukuman bersyarat untuk Mohammad.
Menurut Kementerian Luar Negeri Taliban, Mohammad dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di AS dan ditangkap di Nangarhar hampir dua dekade lalu. AS mengatakan bahwa Mohammad diduga adalah seorang pembantu senior Al-Qaeda.
(bbn)
No more pages






























