Logo Bloomberg Technoz

UU DKJ: Presiden Tunjuk Pemimpin Aglomerasi Jabodetabek Cianjur

Angga Indrawan
27 April 2024 19:00

Pekerja menyelesaikan proyek MRT Jakarta fase 2A CP201 di Monas, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pekerja menyelesaikan proyek MRT Jakarta fase 2A CP201 di Monas, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU Nomor 2 Tahun 2024 turut mengamanatkan pembentukan kawasan aglomerasi yang meliputi Jabodetabek dan Kabupaten Cianjur.

"Kawasan Aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global," bunyi pasal 1 poin 17 dalam Ketentuan Umum UU DKJ.

Pembentukan Kawasan Aglomerasi, dalam UU DKJ, dibutuhkan untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dalam hal ini sejumlah kota di setiap perbatasan. 

Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud yakni minimal termasuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

"Sinkronisasi dilakukan melalui dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi," tulis pasal 51 ayat 3.