Logo Bloomberg Technoz

ESDM Kukuh Tak Akan Revisi Harga DMO Batu Bara

Sultan Ibnu Affan
05 October 2023 16:05

Tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam. (Dok. PTBA)
Tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam. (Dok. PTBA)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan merevisi kebijakan harga patokan untuk program kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara, meski harga komoditas energi fosil itu terus berguguran tahun ini.

"Sampai sekarang pokonya masih mengikuti keputusan menteri, ya," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Lana Saria, saat ditemui di kantornya, Kamis (5/10/2023).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 9/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 16/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian ESDM; pemerintah mematok harga DMO batu bara untuk serapan ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) senilai US$70/ton, sedangkan di luar itu US$90/ton.

Namun demikian, kalangan pengusaha menilai pemerintah harus segera merevisi patokan harga DMO tersebut, sesuai dengan harga pasar yang sedang dalam tren bearish dan diperkiraaan berlanjut hingga 2024.

"Sebaiknya harga DMO untuk PLN yang US$70 itu direvisi lagi. Subsidi harga jual batu bara domestik untuk kelistrikan tersebut tentu tidak sejalan dengan komitmen mendukung ekonomi hijau. [..] Idealnya harga jual batu bara tersebut mengikuti harga pasar yang terus berfluktuasi,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia saat dihubungi, Kamis (5/10/2023).