Pada saat yang sama, peringkat sukuk tahap kedua perusahaan juga dipangkas menjadi D(idn) dari C(idn) akibat kegagalan membayar cicilan imbalan ijarah sukuk.
Fitch juga menyoroti kewajiban pembayaran lain yang belum dipenuhi Pos Indonesia. Perusahaan tercatat tidak membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 atas sukuk tahap pertama senilai Rp1 triliun.
"Dengan demikian, POST saat ini berada dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja. Tahap ini terdiri atas Seri A, B, dan C, yang masing-masing jatuh tempo pada Januari 2028, 2030, dan 2032."
Fitch menyatakan akan menilai kembali profil kredit Pos Indonesia dan peringkat penerbitan utangnya setelah proses restrukturisasi utang selesai atau terdapat penyelesaian atas kewajiban pembayaran yang gagal dipenuhi.
Sementara itu, apabila Pos Indonesia memulai prosedur pengajuan kepailitan, Fitch menyatakan kondisi tersebut akan mengakibatkan penurunan peringkat menjadi D(idn).
(dhf)


























