“Pelindungan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; dan c. jaminan kematian,” tertulis pada Pasal 14 Ayat (2).
Adapun untuk mekanisme pelaksanaannya, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian diatur melalui Perjanjian Kemitraan Platform antara perusahaan pengembang aplikasi dan pengemudi.
Selain jaminan wajib tersebut, penyedia platform juga diberikan ruang untuk memberikan fasilitas asuransi tambahan guna menunjang keselamatan pengemudi di jalan raya.
“Selain pelindungan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengemudi dapat memperoleh asuransi keselamatan tambahan dari Perusahaan Aplikasi,” lanjut aturan tersebut dalam Pasal 14 Ayat (5).
Guna memastikan pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial berjalan efektif di lapangan, Perpres ini menugaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memimpin koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil agar mekanisme kepersertaan dan pendaftaran jaminan sosial bagi mitra pengemudi dapat berjalan secara mudah, transparan, dan terintegrasi.
“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melakukan koordinasi pelaksanaan pelindungan Jaminan Sosial dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menjalankan layanan bagi Pengemudi,” tulis Perpres 27 Tahun 2026, Pasal 23 Ayat 1.
Adapun, dalam aturan baru ini, pengaturan tarif dibagi pada dua instansi yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan tarif angkutan barang dan makanan bakal diatur langsung oleh Komdigi.
"Tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," ujar Dudy dalam keterangan pers usai rapat koordinasi di Gedung DPR, Kamis (8/10/2026).
Pihaknya sendiri akan mengatur perkara ojek online (ojol). Sejauh ini, pihaknya sendiri sudah mengeluarkan Keputusan Menteri soal penarikan, tepatnya tarif biaya aplikator maksimal 8% setiap order. Aturan itu telah dirilis sejak Juli 2026 yang lalu.
"Kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan," beber Dudy.
(ain)



























