DJP Tunggu PP & PMK soal PPh 0% untuk Restrukturisasi BUMN
Pramesti Regita Cindy
16 October 2026 11:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0% untuk transaksi restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyusul munculnya kode objek pajak terkait restrukturisasi BUMN dengan tarif PPh final 0% dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026.
"Kita sedang menunggu regulasi PMK-nya sama PP-nya. Begitu PP-nya kan udah siap," kata Bimo di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (16/10/2026).
Di sisi lain, Bimo juga belum memastikan apakah kebijakan kode objek pajak tersebut akan diterapkan sesuai dengan deskripsi yang disebut sebelumnya.
Ia bahkan membuka kemungkinan untuk merevisi kode objek pajak yang sudah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026.




























