"Iya nanti kita revisi," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 terdapat enam poin kode objek pajak yang dikenai PPh final 0% meliputi:
Kode objek pajak 28-408-02: Pengalihan saham dengan cara hibah dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.
Kode objek pajak 28-408-03: Penerimaan hibah saham dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.
Kode objek pajak 28-408-04: Transaksi restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa pembelian kembali saham nontunai atau penarikan kembali saham nontunai yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.
Kode objek pajak 28-408-05: Transaksi restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa penurunan nilai nominal saham nontunai yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.
Kode objek pajak 28-408-06: Transaksi restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa pengalihan dan perolehan lini usaha dengan kas yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.
Kode objek pajak 28-408-07: Keuntungan karena pembebasan utang yang diterima atau diperoleh Entitas Restrukturisasi dalam rangka restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.
(prc/ell)





























