Menurut Yusril, RUU tersebut akan mempertegas pemahaman dan penanganan antara korban penyalahgunaan narkoba dengan para bandar dan pengedar narkoba. Meski, kata dia, ada juga pengedar yang juga berstatus sebagai pengguna.
"Inti arahan Presiden adalah mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika tidak dipidana, melainkan direhabilitasi. Siapa yang memenuhi kriteria untuk direhabilitasi dan bagaimana mekanismenya akan diatur dalam perubahan undang-undang tersebut," kata dia.
Pembedaan penerapan hukuman bagi pengguna dan pengedar, menurut dia, akan sangat penting terutama saat pemerintah berupaya mengatasi masalah kelebihan kapasitas pada nyaris seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Pada saat ini, kata dia, jumlah penghuni lapas dan rutan nyaris dua kali lipat dari kapasitas yang tersedia.
"Bayangkan kondisi ketika orang harus tidur berdesakan, dengan 25 orang dalam satu sel dan hanya tersedia satu toilet. Mereka harus mengantre untuk menggunakan kamar kecil, mandi, dan mendapatkan makanan," kata Yusril.
Penerapan rehabilitas bagi pengguna narkoba, menurut dia, akan memangkas separuh jumlah penghuni lapas dan rutan. Selain itu, kelebihan kapasitas juga bisa ditekan bersamaan dengan kebijakan pemerintah agar penegakan hukum harus mengedepankan keadilan restoratif. Sehingga, penjara bukan menjadi satu-satunya dan yang utama dalam penyelesaian sebuah kasus pidana.
"Dalam sistem hukum yang baru, terdapat berbagai jenis pemidanaan. Penjara tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan untuk menghukum seseorang," ujar dia.
"Pendekatan lain, seperti keadilan restoratif dan hukuman berupa kerja sosial, dapat menjadi pilihan yang lebih manusiawi sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
(mef/frg)


























