Logo Bloomberg Technoz

"Selama berbulan-bulan pemerintah tidak membuka draf Perpres kepada publik, termasuk kepada pekerja yang akan langsung terdampak," tutur mereka.

"Ketertutupan ini menunjukkan bahwa proses pembentukan Perpres jauh dari transparan dan berisiko menjadikan partisipasi publik sekadar formalitas, padahal yang dipertaruhkan adalah hak dan penghidupan jutaan pekerja transportasi online."

Hingga saat ini, atau usai pemerintah mengumumkan penerbitan, dokumen tersebut juga belum kunjung di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.

Padahal, pada perayaan hari buruh internasional atau May Day lalu, Prabowo sempat menyebut telah menandatangani aturan tersebut.

Soroti Label Mitra-UMKM

Pemerintah bersama DPR pada Kamis kemarin memang telah mengumumkan menerbitkan Perpres tersebut, yang akan segera dipublikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan sejumlah poin yang diatur. Salah satunya kepastian labe mitra, serta menjadi pelaku UMKM.

LBH Jakarta menuding langkah pelabelan tersebut sebagai bentuk penghindaran pemerintah dalam kewajiban melindungi pekerja transportasi online. 

Padahal, kata mereka, hak dan status pekerja harus ditentukan berdasarkan realitas hubungan kerja, bukan sekadar label dalam kontrak.

"Pemerintah tidak boleh menggunakan istilah “kemitraan” atau status UMKM untuk menghindari kewajiban melindungi pekerja transportasi online," tutur mereka.

Pelabelan tersebut juga dinilai mengingkari komitmen internasional pemerintah dalam International Labour Conference (ILC) Session ke-114 yang menghasilkan Konvensi ILO No. 193 sebagai standar perburuhan internasional mengenai kerja layak bagi pekerja platform, termasuk ojol.

Kemudian, apabila status UMKM juga berlaku, pemerintah juga dinilai menunjukkan inkonsistensi Konvensi ILO No. 193 ketika diterapkan ke dalam kerangka hukum nasional. 

"Ini menjadi alat legitimasi dalam mengaburkan dasar hukum yang jelas untuk litigasi dan penegakan hukum di masa depan terhadap platform yang mencoba menghindari status hubungan kerja melalui manipulasi semantik bahasa “kemitraan”," papar mereka.

"Klasifikasi ini juga tidak sejalan dengan kondisi faktual yang terjadi, di mana secara relasi antara perusahaan platform dengan para pekerja transportasi online dinilai timpang, mulai dari tidak adanya mekanisme perundingan yang setara dalam hal terjadi perselisihan, hingga penerapan sepihak aturan internal platform terhadap para pekerja.

(ain)

No more pages