Logo Bloomberg Technoz

Dalam dakwaan disebutkan Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut kepada Febrie. Lalu, atas arahan Febrie, Hadi membawa dan menyerahkan uang itu kepada KOIN Money Changer dengan mengatakan uang tersebut titipan Febrie. Selain penerimaan Rp20 miliar tersebut, jaksa menyebut eks Jampidsus tersebut menerima uang dari Tria pada setiap momen Lebaran Idulfitri.

Febrie disebut menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp300 juta. Kemudian pada Maret 2025, Febrie kembali menerima uang senilai Rp300 juta dalam mata uang yang sama. Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(mef/frg)

No more pages