Logo Bloomberg Technoz

"Jadi upah sektoral lebih tinggi. Dan gubernur tidak boleh merubah nilai upah minimum sektoral dari jenis sektor yang akan diberikan kenaikan upah minimum sektoral. Nah ini jauh lebih baik," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga memastikan UU baru tersebut mengamanatkan perubahan indeks pengali dari yang semula 0,5 menjadi 1,0. 

Dengan begitu, besaran pesangon untuk pekerja yang sebelumnya terkena faktor pengali tersebut akan naik menjadi minimum satu kali hak pesangon berdasarkan masa kerja.

UU ini juga dipastikan akan mengubah sejumlah perhitungan dalam dasar penetapan acuan dalam UMP, salah satunya melalui  mekanisme survei kebutuhan hidup layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Namun, pengaturan mekanisme baru tersebut tidak serta-merta akan diterapkan tahun depan. Tetapi, kemungkinan akan diterapkan mulai 2028 mendatang.

Hal ini lantaran aturan baru tersebut tidak langsung berlaku setelah UU disahkan. Selama masa transisi, pemerintah masih menggunakan aturan pengupahan yang berlaku saat ini.

Saat ini, pemerintah masih tetap berpatok pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme perhitungan tentang Pengupahan.

(ain)

No more pages